Anggota DPRK Lhokseumawe Minta Pemko Tinjau Perwal Kawasan Tanpa Rokok: Berpotensi Hilangkan PAD

Anggota DPRK Lhokseumawe Minta Pemko Tinjau Perwal Kawasan Tanpa Rokok: Berpotensi Hilangkan PAD
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Lhokseumawe, Sayed Fakhri. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Lhokseumawe, Sayed Fakhri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) meninjau kembali larangan pemasangan iklan rokok. Sebab, kata dia, hal ini berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lhokseumawe hingga miliaran rupiah tiap tahun.

Sebelumnya, Politisi Partai Nanggroe Aceh ini menerima kunjungan beberapa vendor iklan rokok pada Selasa, 29 Oktober 2024. Di pertemuan itu, kata Sayed, para vendor mengeluhkan tentang tidak diterimanya pajak iklan rokok oleh Pemko Lhokseumawe.

Awalnya, tambah dia, para vendor mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk membayar pajak iklan rokok periode November 2024 hingga Desember 2025.

Namun, kata Sayed, di sana para vendor diminta berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. “Dan setelah mereka ke Dinas Penanaman Modal, sesuai laporan pihak vendor, mereka mendapatkan pernyataan kalau mulai Januari 2025 tidak boleh lagi ada iklan rokok di Lhokseumawe,” ujar Sayed Fakhri.

Alasan pihak dinas, kata dia, karena sudah berlaku Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Jadi pembayaran pajaknya ditolak,” ujarnya.

Sayed Fakhri mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Dia menilai aturan itu harus dikaji ulang karena jika diberlakukan, Lhokseumawe bakal kehilangan PAD sekitar Rp1 miliar tiap tahun. Tahun ini saja, kata Sayed, hingga Oktober 2024 Lhokseumawe telah mendapatkan PAD Rp795 juta dari iklan rokok.

Selain menghilangkan PAD, tambahnya, juga menghilangkan pemasukan sejumlah warga Lhokseumawe selaku vendor ataupun pekerja di bawah vendor.

Di sisi lain, Sayed Fakhri mendukung penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Lhokseumawe. “Namun harus dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak. Terutama terkait larangan pemasangan iklan produk rokok, seharusnya kita tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Di dalam peraturan itu disebutkan lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan iklan produk rokok, seperti sekolah, tempat ibadah, taman bermain anak, dan lokasi lainnya. “Jangan semua kawasan tidak boleh dipasang, sehingga menghilangkan PAD bagi Kota Lhokseumawe.”

Sayed Fakhri mendesak Pemko Lhokseumawe segera mendiskusikan kembali Perwal itu dengan melibatkan semua pihak, untuk memperoleh solusi terbaik bagi Kota Lhokseumawe.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy