Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, 42 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan saat berlangsungnya resepsi pernikahan.
Mukadam melepaskan tembakan ke udara di tengah resepsi pernikahan secara adat Begawi Lampung. Peristiwa ini terjadi pada pukul 10.00 WIB di Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu, 6 Juli 2024.
Saat pesta berlangsung, Mukadam melepaskan tujuh tembakan dari dua senjata api miliknya, jenis laras panjang dan laras pendek Revolver. Tak disangka, dari salah satu tembakan yang diarahkan Mukadam ke udara, pelurunya mengenai Salam, 35 tahun, warga Dusun 1 Mataram Ilir, yang sedang duduk dekat parit. Salam pun tewas seketika karena peluru tersebut menghantam pelipis kanan hingga tembus ke belakang kepala.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan kala itu Mukadam hadir sebagai tokoh warga untuk melepaskan tembakan pada tradisi pernikahan tersebut. “Pistol milik anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin. Setiap acara begawi ataupun hajatan di Lampung ini, biasanya ada adat untuk suara-suara letusan. Pada saat kegiatan adat tersebut, MSM ini membunyikan letusan senjata api laras panjang dan laras pendek,” ujar Andik kepada wartawan, Minggu dikutip Senin, 8 Juli 2024.
Apesnya, saat menembakkan pistol tersebut, Mukadam justru mengarah ke korban yang berada di depannya. Timah panas yang dari senjata api tersebut langsung mengenai Salam.
“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andik. Mukadam dijerat dengan pasal 359 ayat 1 Kitab Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Polisi juga menyita empat senjata api milik Mukadam dari hasil penggeledahan di rumahnya. “Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata apa ini. Artinya ini ilegal,” ujar Andik.
Adapun senjata api dan amunisi yang disita adalah pistol Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, laras panjang Fabrique Nationale Carabine (FNC)–senapan serbu buatan Belgia dan magasinnya, senjata api HS dan magasin, serta pistol Revolver Cobra dan kotak magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.
Selain mendalami kasus penembakan warga yang dilakukan Mukadam, polisi juga tengah memburu penjual senjata api ilegal tersebut. Polisi memeriksa tiga rumah milik tersangka di wilayah Lampung Tengah dan Metro.
“Semua senjata api itu dibeli dengan harga tertentu. Kami masih memburu dan mengerucut ke satu orang nama. Saat ini tim masih memburu orang tersebut.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy