Lhokseumawe – Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun anggaran 2026, terdapat Belanja Sewa Rumah Negara Golongan I, II, dan III.
Dilihat Line1.News, dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 tahun 2026 tentang Penjabaran APBK 2026, belanja sewa rumah negara golongan I pagu Rp130 juta; golongan II Rp100 juta; dan golongan III Rp70 juta.
Baca juga: APBK Lhokseumawe 2026: Belanja Operasi Rp566,6 Miliar Vs Belanja Modal Rp50,5 M
Anggaran sewa rumah itu bagian dari Belanja Jasa yang dalam APBK Lhokseumawe 2026 direncanakan total Rp75,33 miliar lebih.
Penelusuran Line1.News, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah (Setda) Lhokseumawe tahun 2026, ada tiga paket belanja sewa rumah negara.
Paket belanja sewa rumah negara golongan I pagu Rp130 juta, spesifikasi pekerjaan tertulis: wali kota [Artinya untuk sewa rumah wali kota]; paket golongan II Rp100 juta untuk sewa rumah wakil wali kota; dan paket golongan III Rp70 juta untuk sewa rumah sekretaris daerah (sekda).
Baca: Segini Aneka Tunjangan DPRK hingga Operasional Wali Kota dalam APBK Lhokseumawe 2026
Sementara itu, dalam APBK Lhokseumawe 2026 juga ada alokasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRK, total pagu Rp2,4 miliar lebih. Anggaran tersebut dialokasikan pada Sekretariat Dewan atau Setwan.
Penelusuran Line1.News, Jumat, 27 Februari 2026, sejauh ini pihak Setda dan Setwan Lhokseumawe belum mengajukan pencairan belanja sewa rumah dan tunjangan perumahan tahun anggaran 2026 tersebut.
Line1.News meminta pandangan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Doktor Yusrizal terkait belanja sewa rumah dan tunjangan perumahan elite Kota Lhokseumawe tersebut dari sisi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dari sisi tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih merakyat, bukankah sebaiknya di tengah kondisi daerah pascabencana ini, anggaran belanja sewa rumah wali kota, wakil walkot, sekda, dan tunjangan perumahan DPRK tahun ini dialihkan saja untuk kebutuhan pemulihan pascabencana?
Aspek Peraturan Perundang-undangan
Doktor Yusrizal akrab disapa Abu Yus menjelaskan dari aspek peraturan perundang-undangan, sewa rumah negara (wali kota, wakil wali kota, sekda) secara normatif, dibolehkan. “Dengan pertimbangan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak atas rumah jabatan,” kata Abu Yus kepada Line1.News, Ahad, 1 Maret 2026.
Menurut Abu Yus, jika pemerintah daerah tidak memiliki rumah jabatan yang layak atau tersedia, maka dapat dilakukan sewa rumah jabatan atau pemberian pengganti berupa tunjangan (sesuai ketentuan).
Lalu, lanjut Abu Yus, sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama juga dalam praktik dapat difasilitasi rumah jabatan atau sewa rumah jika rumah dinas tidak tersedia dan diatur dalam kebijakan kepala daerah dan penganggaran APBK.
Menurut Abu Yus, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa belanja daerah sah sepanjang dianggarkan dalam APBD/APBK, sesuai standar harga, serta untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Secara logika hukum sederhana, jika sudah masuk APBK dan RUP, maka secara administratif telah melalui proses penganggaran,” ujar Abu Yus.
Perlu Diuji
Namun, menurut Ketua Program Studi Magister Hukum Unimal itu, yang perlu diuji adalah: Apakah sudah ada rumah dinas milik daerah yang sebenarnya tersedia? Apakah sudah dilakukan analisis kebutuhan barang milik daerah (BMD)? Dan apakah nilai sewanya sesuai standar kewajaran harga pasar?
“Jika rumah dinas tersedia, namun tidak digunakan, lalu tetap menyewa rumah lain, maka berpotensi terjadi inefisiensi atau pemborosan keuangan daerah,” tegas Abu Yus.
Tunjangan Perumahan DPRK
Abu Yus menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD berhak atas rumah negara. Jika rumah negara tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan yang besaran tunjangan harus memerhatikan standar harga, kemampuan keuangan daerah, dan prinsip kewajaran
“Jadi, secara normatif, tunjangan perumahan DPRK juga legal selama tidak melebihi standar kewajaran, tidak diberikan bersamaan dengan rumah dinas (double fasilitas),” ujar Abu Yus.
Abu Yus menyatakan hukum tidak melarang pejabat memiliki rumah pribadi lalu tetap menerima fasilitas rumah jabatan. “Karena rumah jabatan bukan soal kemampuan ekonomi pribadi, tetapi soal dukungan terhadap jabatan publik”.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Adapun dari sisi tata kelola pemerintahan yang baik, menurut Abu Yus, prinsip good governance yang relevan dalam kasus ini antara lain efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kepentingan umum
“Dalam konteks daerah dalam kondisi pascabencana dan masyarakat terdampak kehilangan rumah serta kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi tinggi, maka secara tata kelola yang responsif terhadap rakyat, pengalihan sementara belanja sewa rumah elite ke pemulihan bencana adalah opsi yang lebih berpihak pada rakyat,” tutur Abu Yus.
Abu Yus menambahkan, “Saya melihat ini bukan soal boleh atau tidak boleh, tetapi soal skala prioritas. Jika rumah pribadi berada di wilayah kerja, layak huni, tidak mengganggu tugas, maka penggunaan APBK untuk menyewa rumah baru dapat dipandang publik sebagai kurang sensitif secara sosial, walaupun sah secara hukum”.
Pengalihan Anggarannya
Secara mekanisme anggaran, lanjut Abu Yus, belanja tersebut bisa dialihkan melalui Perubahan APBK (APBK-P), refocusing anggaran, dan rasionalisasi belanja tidak prioritas.
“Dasar hukumnya diatur dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sementara ketentuan refocusing dibenarkan dalam kondisi darurat/bencana seperti saat covid kemarin,” pungkas Abu Yus.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy