Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Pimpinan Dayah Diduga Rudapaksa Santriwati

T alias W diduga rudapaksa santriwati di Aceh Utara
Personel Polres Aceh Utara menangkap T alias W yang diduga rudapaksa santriwati. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Personel Polres Aceh Utara menangkap T alias W (35), oknum pimpinan salah satu dayah yang diduga rudapaksa santriwati di Aceh Utara. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Bustani, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025, mengatakan kasus dugaan rudapaksa santriwati masih di bawah umur itu dilaporkan oleh kakak korban ke Polres pada 6 September 2025.

Petugas kemudian menangkap T alias W pada Selasa malam, (9/9), untuk menjalani pemeriksaan. “Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar Bustani.

T alias W dilaporkan melakukan perbuatan bejat itu pada 19 dan 20 Agustus 2025. Menurut keterangan korban, mulanya ia diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya. “Dengan dalih [pelaku ingin] memberi hukuman [kepada korban] karena [pelaku] menuduh korban melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria. [Namun] pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul”.

Tak hanya itu, lanjut Bustani, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. “Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya”.

Menurut Bustani, peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Lalu, kakak korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.

Atas perbuatannya, T alias W dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya, ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan, dan akuntabel. Bila ada korban lain boleh menghubungi secara bijak ke nomor 085277983031,” ujar Bustani.

Dia berharap kepada keluarga korban untuk menyampaikan segala informasi kepada pihaknya dan tidak mudah percaya informasi hoaks. “Kalau ada niat duduk bersama mohon pihak kami diberitahukan perkembangannya demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara,” tuturnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy