Banda Aceh – Sebanyak 40 hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh (MSA) mengikuti pelatihan teknis yudisial jinayat yang digelar Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pelatihan berlangsung dua pekan sejak 4 hingga 16 November 2024, secara daring dan tatap muka di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.
Pelatihan tersebut tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua MA nomor 117/KMA/SK.DL1.2/V/2024 untuk memperkuat kompetensi para hakim yang menangani jinayat. Pelatihan dibuka Ketua Muda Kamar Agama MA Yasardin, yang juga pemateri penguatan Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan independensi hakim dalam penyelesaian perkara jinayat di Aceh.
Adapun pemateri yang lain adalah para pakar dan praktisi hukum jinayat di Aceh, antara lain Profesor Alyasa’ Abubakar, Profesor Syahrizal Abbas, Basuni (Wakil Ketua MSA), Munir (Hakim Tinggi MSA), dan Amam Fakhrur (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis MA).
Selain itu, beberapa pemateri pendamping seperti Sriyatin, Jarkasih, Natsir Asnawi, Hayun Nisa. Pemateri dari Kejati Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Wilayatul Hisbah Aceh ikut mengisi materi pelatihan.
Basuni mengatakan pelatihan itu bertujuan meningkatkan kompetensi dan kapabelitas hakim dalam menangani masalah- masalah pidana Islam seperti minuman keras, judi, pelecehan seksual, zina, pemerkosaan, serta perbuatan-perbuatan jarimah lainnya yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
“Saya bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini, terlebih atas kesedian Pusdiklat Teknis yang melaksanakan pelatihan ini di Aceh. Agenda ini wujud kepedulian MA terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Diklat MA, Ach Jufri, selaku penanggungjawab anggaran kegiatan turut melakukan monitoring langsung pelaksanaan diklat jinayat di Aceh. Ia berharap pelatihan berlangsung baik dan sukses, sehingga pelaksanaan kegiatan serupa dapat terus berlanjut pada tahun berikutnya di Aceh.
Baru-baru ini, pemberitaan tentang pelanggaran syariat Islam di Aceh sedang menjadi perhatian banyak pihak. Aparat penegak hukum terdiri dari Satpol PP/WH, TNI dan Polri sedang gencar- gencarnya melakukan aksi razia di sejumlah titik di Kabupaten/Kota di Aceh.
Terakhir, aparat melakukan penangkapan terhadap dua wanita yang sedang mabuk–mabukan dengan puluhan botol minuman keras, serta menangkap tujuh pasangan non muhrim tanpa ikatan nikah pada beberapa titik kamar hotel di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, Senin, 11 November 2024.
Mereka yang berhasil ditangkap kemudian langsung diangkut ke dalam mobil patroli tim gabungan TNI/ Polri di tengah rintik gerimis yang mengguyur Kota Banda Aceh. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar jinyat tersebut nantinya akan bermuara dan diadili oleh hakim Mahkamah Syar’iyah.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy