255 Kg Ganja Asal Aceh Disita di Karo, Kurir Dibayar Rp50 Juta

Dua kurir dan barang bukti 255 kilogram ganja
Dua kurir dan barang bukti 255 kilogram ganja. Foto: Humas Polda Sumut

Medan – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap dua kurir asal Aceh yang menyelundupkan 255 kilogram ganja.

Kedua kurir yang berinisial BZ, 23 tahun, dan S, 38 tahun, ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025, di lintasan Aceh-Medan kawasan Kabupaten Karo.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan kedua kurit itu membawa ganja tersebut dengan mobil Daihatsu Terios putih pelat BL 1163 SA.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujar Andy dalam keterangannya, Sabtu, 15 November 2025.

BZ dan S, kata dia, mengaku dibayar Rp50 juta untuk mengangkut ganja itu ke Kota Medan. Keduanya diperintahkan oleh pria berinisial U, warga Nagan Raya.

“Identitas [pria] tersebut masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya.”

Barang bukti yang disita antara lain 8 karung plastik besar putih bergaris biru, 255 balpres berisi ganja, 2 unit handphone, 1 tas sandang dan 1 unit mobil Terios putih.

Andi memastikan Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Sumut sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy