20 Pejudi Online di Meulaboh Digaruk Aparat Gabungan

Para pejudi online yang dibekuk aparat Gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Barat, Sabtu, 15 Juni 2024. Foto: Istimewa
Para pejudi online yang dibekuk aparat Gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Barat, Sabtu, 15 Juni 2024. Foto: Istimewa

Meulaboh – 20 orang terduga pejudi online dibekuk aparat Gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Barat, Sabtu, 15 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua puluh pejudi itu dijaring dari beberapa warung kopi di kawasan Johan Pahlawan dan Samatiga, saat “ladat” bermain slot dan higgs games island.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penangkapan para pejudi berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat maraknya judi online.

“Dari pemeriksaan di TKP [tempat kejadian perkara] didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi judi online atau slot di hape milik pelaku. Pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa slot tersebut,” ujar Fachmi, dikutip Selasa, 18 Juni 2024.

Usia para pejudi yang ditangkap bervariasi, mulai dari 22 tahun hingga 64 tahun. Semuanya laki-laki dan rata-rata warga Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga. Ada juga yang berasal dari Aceh Barat Daya, Pidie, bahkan Palembang, Dari para pejudi, polisi menyita barang bukti puluhan smartphone berbagai merek.

Selanjutnya petugas gabungan menyeret pelaku dan barang bukti ke Mapolres aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Aceh Barat, kata Fachmi, mengimbau masyarakat tidak melakukan perjudian jenis apapun karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.

“Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy