2 Warisan Budaya Aceh Timur dan 2 dari Nagan Raya jadi WBTB Indonesia 2025

Penetapan WBTB Indonesia 2025
Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2025, digelar Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025. Foto: Istimewa

Jakarta – Dua warisan budaya asal Kabupaten Aceh Timur dan dua dari Nagan Raya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025.

Dua karya budaya asal Aceh Timur yakni Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat. Adapun dua warisan budaya dari Nagan Raya yaitu Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat.

Empat warisan budaya itu masuk dalam daftar 17 karya budaya di Provinsi Aceh yang direkomendasikan oleh Kementerian Kebudayaan RI untuk ditetapkan sebagai WBTB 2025.

Kementerian Kebudayaan menggelar Sidang Penetapan WBTB di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Bustami, menjelaskan Rapa’i Bandar Khalifah masuk dalam domain seni pertunjukan. Adapun Khanduri Jrat berada dalam domain adat istiadat, ritus, perayaan, dan sistem ekonomi tradisional.

“Sebelumnya Aceh Timur telah memiliki beberapa warisan budaya yang ditetapkan sebagai WBTB, yakni Pisang Sale (2022), Muniren Reje (2023), dan Kenduri Uten (2023). Tahun ini kita menambah dua lagi, sehingga total sudah lima karya budaya asal Aceh Timur yang tercatat sebagai WBTB Indonesia,” ujar Bustami, dikutip dari laman Pemkab Aceh Timur, Minggu, 12 Oktober 2025.

Bustami menyebut capaian ini tidak mudah. Proses seleksi berlangsung ketat dari tingkat kabupaten hingga provinsi, dan memerlukan kesiapan data serta dokumentasi budaya yang lengkap.

“Meski terkendala anggaran, tim kita bekerja maksimal dengan semangat menjaga marwah budaya daerah. Alhamdulillah, hasilnya membanggakan bagi Aceh Timur,” ucap dia.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam pelestarian dan pengusulan dua karya budaya tersebut.

“Ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi tentang upaya kita menguatkan kembali identitas dan jati diri budaya Aceh Timur,” kata Al-Farlaky.

Dia menegaskan pelestarian budaya daerah harus terus menjadi bagian dari pembangunan sosial Aceh Timur. Pengakuan nasional terhadap karya budaya daerah merupakan bukti Aceh Timur memiliki kekayaan budaya yang hidup dan berakar kuat di masyarakat.

“Dengan menjaga dan memperkenalkan warisan budaya kita kepada generasi muda, berarti kita sedang menjaga keberlanjutan sejarah dan karakter bangsa. Saya berharap capaian ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus mengangkat nilai-nilai luhur warisan nenek moyang,” ucapnya.

Nagan Raya

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Nagan Raya, Musiddiq, menjelaskan Rateb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan.

“Rateb Minsa dilaksanakan setelah salat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” ujar Musiddiq, dikutip dari laman Pemkab Nagan Raya, Minggu (12/10).

Adapun Rateb Meuseukat, lanjut Musiddiq, berisikan syair-syair yang sarat dengan pesan-pesan dakwah Islam. “Ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ungkapnya.

Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap pengusulan ini kepada Kemenbud.

“Penetapan ini bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” ucapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy